Selasa, 27 Desember 2016

Pungli alias pungutan liar


Terlibat Pungli, PNS Pungli Kab Cirebon Diberhentikan Sementara
CIREBON Pemkab Cirebon menegaskan seluruh PNS yang terlibat pungli dan sedang dalam proses hukum akan diberhentikan sementara. Pemkab Cirebon tidak akan memberikan perlindungan kepada PNS yang bermasalah. Bahkan pemecatan adalah sanksi tegas terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengatakan setiap PNS yang terjerat hukum, termasuk dalam kasus pungli, akan diberhentikan sementara. “Sesuai PP 4 tahun 1966, tiap PNS yang terjerat hukum, termasuk pungli, sejak tanggal dilakukan penahanan, maka PNS tersebut diberhentikan sementara. setelah ada putusan vonis pengadilan, maka akan diberhentikan tetap,” ujar Sri kepada Radar melalui sambungan telepon selular, Senin (26/12).
Sri mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya PNS Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli. Untuk tindak lanjutnya, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian, terutama terkait status PNS tersebut. “Ini kita masih menunggu. Karena ini juga masih cuti bersama. Mungkin besok (hari ini, red) kita akan buat surat meminta hasil pemeriksaan dan menanyakan status PNS ini,” tambah Sri.
Dia menegaskan pihaknya mendukung langkah dari tim Saber Pungli. “Karena selain program dari pemerintah pusat, juga agar pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat oleh pungli-pungli yang dilakukan oleh para pihaknya yang tidak bertanggung jawab. Semoga tidak terulang lagi,” tandas Sri.
Sementara Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Cirebon H Eka Hamdani mengatakan proses hukum PNS berinisial AK sudah selesai. Menurut Eka, saat penangkapan, AK tengah melakukan pendataan kepada sejumlah pedagang. “Jadi waktu OTT itu ternyata PNS kami itu sedang melakukan pendataan kepada pedagang untuk mengetahui target PAD ke depannya.
Proses penangkapan kepada AK hanya salah paham. Dan proses hukumnya kini berhenti. Karena PNS kami tidak terbukti melakukan pungli,” elak Eka.
Ketika ditanya mengenai target PAD yang terlalu besar, Eka menjawab PAD tahun 2016 ini sudah sesuai dengan perhitungan. Eka pun mengimbau kepada PNS lainnya, terutama yang menarik retribusi, untuk tidak melakukan pungli. “Kita minta agar para PNS yang di bawah jajaran kami, apalagi PNS yang berhubungan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk tidak sama sekali melakukan pungutan di luar ketentuan retribusi yang telah ditentukan. Kita mendukung penuh langkah tim Saber Pungli. Jika ada yang terbukti melakukan pungli, silakan tindak,” tandas Eka.


Tim Saber Pungli Juga Ciduk Calo Angkutan Umum
CIREBON Tidak hanya pegawai dinas, Tim Saber Pungli juga menciduk AB (32), calo angkutan umum. AB diamankan saat melakukan pungli pada awak bus yang melintas di jalan Raya Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depo, Kabupaten Cirebon, Minggu (25/12).
Setiap mobil ditarik pungutan sebesar Rp 5.000. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 164.000, sebuah handphone dan satu SIM C.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli lagi gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum yang melakukan pemungutan liar (pungli). Di Kabupaten Cirebon, sampai AB diciduk sudah enam orang yang terjaring OTT.
Satu di antaranya berstatus sebagai PNS Kabupaten Cirebon. Kemudian empat orang lainnya tenaga honorer serta calo angkutan umum. Keenam pelaku itu diciduk bersama barang bukti di tiga lokasi yang berbeda.
“Hal tersebut patut diduga ada kerja sama dengan orang dinas. Karena hasil pungutan disetorkan ke bendahara penerimaan di dinas. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra.


Pungli di Pasar Ciledug karena Target PAD Terlalu Tinggi
TARGET  Pendapatan Asli daerah (PAD) di Pasar Ciledug yang terlalu tinggi diduga menyebabkan oknum PNS Kabupaten Cirebon di Pasar Ciledug menarik retribusi di luar angka yang ditetapkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pasar Ciledug, H Kusnan.
Kusnan mengaku terkejut dengan penangkapan anak buahnya oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon. “Katanya ditangkap jam 1 siang. Kami bingung ketika lihat hanya motornya saja di pasar, orangnya nggak ada. Ternyata saya cari info beliau (AK, red) dibawa ke Polres Cirebon,” ujar Kusnan, kemarin.
Kusnan mengungkapkan adanya retribusi yang tidak sesuai dengan karcis retribusi dikarenakan target PAD yang telah ditentukan sangat tinggi dan membebani pengurus pasar. “Setiap pasar dibebani targetPAD. Termasuk Pasar Ciledug. Ditargetkan PAD sekitar Rp1 miliar yang dibagi dengan pasar lainnya. Khusus Pasar Ciledug target PAD tahun 2016 sekitar Rp321 juta. PAD segitu memberatkan kami,” tandas Kusnan.
Pihaknya sudah menyampaikan protes atas beban PAD kepada Pasar Ciledug. “Saya sudah bicara dengan Pak Kadis dan menyatakan kami nggak sanggup dengan beban PAD yang cukup banyak tersebut. Namun tetap saja tidak bisa diubah,” sesal Kusnan.
Dia menjelaskan retribusi yang dikenakan pedagang di setiap tipe. “Kalau untuk took, per hari Rp4.500, untuk kios itu Rp2.400, untuk los Rp1.500. Lemprakan dan pedagang tidak tetap itu sebesar Rp1.000 per harinya,” jelas Kusnan.
Kusnan mengungkapkan, yang dilakukan AK dalam rangka mendongkrak PAD Pasar Ciledug. “Untuk kios itu kan ada yang banyak minta tempat tambahan karena nggak muat nampung dagangan. Karena menggunakan tempat tambahan, oleh kami mereka yang ambil tempat tambahan itu sama saja menggunakan lemprakan. Maka oleh kami yang tadinya retribusi Rp2.400 ditambah Rp1.000 untuk tempat tambahan tersebut. Nah mungkin itu yang terjadi sama AK. Jadi dikira AK menarik tarif tambahan,” ujar Kusnan.
Kusnan merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa AK. “Saya lihatnya kasihan karena Pak AK itu yang paling tua di Pasar Ciledug. Dia hanya tamatan SD. Saya akan koordinasi dengan disperindag dulu untuk proses selanjutnya,” pungkas Kusnan.