Terlibat Pungli, PNS Pungli Kab Cirebon Diberhentikan Sementara
CIREBON – Pemkab Cirebon menegaskan seluruh PNS yang terlibat pungli
dan sedang dalam proses hukum akan diberhentikan sementara. Pemkab Cirebon
tidak akan memberikan perlindungan kepada PNS yang bermasalah. Bahkan pemecatan
adalah sanksi tegas terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan
Pegawai Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten
Cirebon Sri Darmanto mengatakan setiap PNS yang terjerat hukum, termasuk dalam
kasus pungli, akan diberhentikan sementara. “Sesuai PP 4 tahun 1966, tiap PNS
yang terjerat hukum, termasuk pungli, sejak tanggal dilakukan penahanan, maka
PNS tersebut diberhentikan sementara. setelah ada putusan vonis pengadilan,
maka akan diberhentikan tetap,” ujar Sri kepada Radar melalui
sambungan telepon selular, Senin (26/12).
Sri mengatakan pihaknya sudah
mengetahui adanya PNS Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) Tim Saber Pungli. Untuk tindak lanjutnya, pihaknya masih menunggu
keterangan resmi dari kepolisian, terutama terkait status PNS tersebut. “Ini
kita masih menunggu. Karena ini juga masih cuti bersama. Mungkin besok (hari
ini, red) kita akan buat surat meminta hasil pemeriksaan dan
menanyakan status PNS ini,” tambah Sri.
Dia menegaskan pihaknya mendukung
langkah dari tim Saber Pungli. “Karena selain program dari pemerintah pusat,
juga agar pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat oleh pungli-pungli yang
dilakukan oleh para pihaknya yang tidak bertanggung jawab. Semoga tidak
terulang lagi,” tandas Sri.
Sementara Kabid Pengelolaan Pasar
Disperindag Kabupaten Cirebon H Eka Hamdani mengatakan proses hukum PNS
berinisial AK sudah selesai. Menurut Eka, saat penangkapan, AK tengah melakukan
pendataan kepada sejumlah pedagang. “Jadi waktu OTT itu ternyata PNS kami itu
sedang melakukan pendataan kepada pedagang untuk mengetahui target PAD ke
depannya.
Proses penangkapan kepada AK hanya
salah paham. Dan proses hukumnya kini berhenti. Karena PNS kami tidak terbukti
melakukan pungli,” elak Eka.
Ketika ditanya mengenai target PAD yang terlalu
besar, Eka menjawab PAD tahun 2016 ini sudah sesuai dengan perhitungan. Eka pun
mengimbau kepada PNS lainnya, terutama yang menarik retribusi, untuk tidak
melakukan pungli. “Kita minta agar para PNS yang di bawah jajaran kami, apalagi
PNS yang berhubungan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk tidak
sama sekali melakukan pungutan di luar ketentuan retribusi yang telah
ditentukan. Kita mendukung penuh langkah tim Saber Pungli. Jika ada yang
terbukti melakukan pungli, silakan tindak,” tandas Eka.
Tim Saber Pungli Juga Ciduk Calo Angkutan Umum
CIREBON – Tidak hanya pegawai
dinas, Tim Saber Pungli juga menciduk AB (32), calo angkutan umum. AB diamankan
saat melakukan pungli pada awak bus yang melintas di jalan Raya Desa Kasugengan
Lor, Kecamatan Depo, Kabupaten Cirebon, Minggu (25/12).
Setiap
mobil ditarik pungutan sebesar Rp 5.000. Dari tangan pelaku, petugas
mengamankan uang tunai Rp 164.000, sebuah handphone dan satu SIM C.
Seperti
diketahui, Tim Saber Pungli lagi gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
oknum yang melakukan pemungutan liar (pungli). Di Kabupaten Cirebon, sampai AB
diciduk sudah enam orang yang terjaring OTT.
Satu
di antaranya berstatus sebagai PNS Kabupaten Cirebon. Kemudian empat orang
lainnya tenaga honorer serta calo angkutan umum. Keenam pelaku itu diciduk
bersama barang bukti di tiga lokasi yang berbeda.
“Hal tersebut patut
diduga ada kerja sama dengan orang dinas. Karena hasil pungutan disetorkan ke
bendahara penerimaan di dinas. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih
lanjut lagi,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra.
Pungli di Pasar Ciledug karena Target PAD Terlalu Tinggi
TARGET – Pendapatan Asli daerah (PAD) di Pasar Ciledug yang terlalu tinggi diduga menyebabkan oknum PNS Kabupaten Cirebon di Pasar Ciledug menarik retribusi di luar angka yang ditetapkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pasar Ciledug, H Kusnan.
Kusnan mengaku terkejut dengan penangkapan anak buahnya oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon. “Katanya ditangkap jam 1 siang. Kami bingung ketika lihat hanya motornya saja di pasar, orangnya nggak ada. Ternyata saya cari info beliau (AK, red) dibawa ke Polres Cirebon,” ujar Kusnan, kemarin.
Kusnan mengungkapkan adanya retribusi yang tidak sesuai dengan karcis retribusi dikarenakan target PAD yang telah ditentukan sangat tinggi dan membebani pengurus pasar. “Setiap pasar dibebani targetPAD. Termasuk Pasar Ciledug. Ditargetkan PAD sekitar Rp1 miliar yang dibagi dengan pasar lainnya. Khusus Pasar Ciledug target PAD tahun 2016 sekitar Rp321 juta. PAD segitu memberatkan kami,” tandas Kusnan.
Pihaknya sudah menyampaikan protes atas beban PAD kepada Pasar Ciledug. “Saya sudah bicara dengan Pak Kadis dan menyatakan kami nggak sanggup dengan beban PAD yang cukup banyak tersebut. Namun tetap saja tidak bisa diubah,” sesal Kusnan.
Dia menjelaskan retribusi yang dikenakan pedagang di setiap tipe. “Kalau untuk took, per hari Rp4.500, untuk kios itu Rp2.400, untuk los Rp1.500. Lemprakan dan pedagang tidak tetap itu sebesar Rp1.000 per harinya,” jelas Kusnan.
Kusnan mengungkapkan, yang dilakukan AK dalam rangka mendongkrak PAD Pasar Ciledug. “Untuk kios itu kan ada yang banyak minta tempat tambahan karena nggak muat nampung dagangan. Karena menggunakan tempat tambahan, oleh kami mereka yang ambil tempat tambahan itu sama saja menggunakan lemprakan. Maka oleh kami yang tadinya retribusi Rp2.400 ditambah Rp1.000 untuk tempat tambahan tersebut. Nah mungkin itu yang terjadi sama AK. Jadi dikira AK menarik tarif tambahan,” ujar Kusnan.
Kusnan merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa AK. “Saya lihatnya kasihan karena Pak AK itu yang paling tua di Pasar Ciledug. Dia hanya tamatan SD. Saya akan koordinasi dengan disperindag dulu untuk proses selanjutnya,” pungkas Kusnan.
TARGET – Pendapatan Asli daerah (PAD) di Pasar Ciledug yang terlalu tinggi diduga menyebabkan oknum PNS Kabupaten Cirebon di Pasar Ciledug menarik retribusi di luar angka yang ditetapkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pasar Ciledug, H Kusnan.
Kusnan mengaku terkejut dengan penangkapan anak buahnya oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon. “Katanya ditangkap jam 1 siang. Kami bingung ketika lihat hanya motornya saja di pasar, orangnya nggak ada. Ternyata saya cari info beliau (AK, red) dibawa ke Polres Cirebon,” ujar Kusnan, kemarin.
Kusnan mengungkapkan adanya retribusi yang tidak sesuai dengan karcis retribusi dikarenakan target PAD yang telah ditentukan sangat tinggi dan membebani pengurus pasar. “Setiap pasar dibebani targetPAD. Termasuk Pasar Ciledug. Ditargetkan PAD sekitar Rp1 miliar yang dibagi dengan pasar lainnya. Khusus Pasar Ciledug target PAD tahun 2016 sekitar Rp321 juta. PAD segitu memberatkan kami,” tandas Kusnan.
Pihaknya sudah menyampaikan protes atas beban PAD kepada Pasar Ciledug. “Saya sudah bicara dengan Pak Kadis dan menyatakan kami nggak sanggup dengan beban PAD yang cukup banyak tersebut. Namun tetap saja tidak bisa diubah,” sesal Kusnan.
Dia menjelaskan retribusi yang dikenakan pedagang di setiap tipe. “Kalau untuk took, per hari Rp4.500, untuk kios itu Rp2.400, untuk los Rp1.500. Lemprakan dan pedagang tidak tetap itu sebesar Rp1.000 per harinya,” jelas Kusnan.
Kusnan mengungkapkan, yang dilakukan AK dalam rangka mendongkrak PAD Pasar Ciledug. “Untuk kios itu kan ada yang banyak minta tempat tambahan karena nggak muat nampung dagangan. Karena menggunakan tempat tambahan, oleh kami mereka yang ambil tempat tambahan itu sama saja menggunakan lemprakan. Maka oleh kami yang tadinya retribusi Rp2.400 ditambah Rp1.000 untuk tempat tambahan tersebut. Nah mungkin itu yang terjadi sama AK. Jadi dikira AK menarik tarif tambahan,” ujar Kusnan.
Kusnan merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa AK. “Saya lihatnya kasihan karena Pak AK itu yang paling tua di Pasar Ciledug. Dia hanya tamatan SD. Saya akan koordinasi dengan disperindag dulu untuk proses selanjutnya,” pungkas Kusnan.